Next Post

Di Duga Korupsi Dana BOS, Mantan Guru di Mahulu Resmi di Tahan

Sendawar, Warta Kubar.Com

Hang Huvang (52) mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) akhirnya resmi jadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kubar.

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Wakapolres Polres Kubar Kompol Sukarman membenarkan bahwa terhadap tersangka Hang Huvang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan dan kini sudah ditahan di Mapolres Kubar.

“Berdasarkan Laporan Polisi LP-A/80/VII/2018/Kaltim/Res Kubar tanggal 13 Juli tersangka diduga telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Long Bagun Tahun Anggaran 2014,” ungkap Wakapolres Sukarman didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade saat rilis, Senin(14/10/2019).

Wakapolres menerangkan, Tersangka Hang Huvang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, berdasarkan hasil audit BPKP telah merugikan negara sebesar Rp 409.810.000,-.

Tersangka Hang Huvang menjabat sebagai penanggung jawab Tim Manajemen Program BOS yang dalam tugas wewenangnya bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dari Pemerintah. Namun faktanya tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS dengan tidak membuat atau tidak melakukan pemeriksaan terhadap benar atau tidaknya Laporan Pertanggung Jawaban terhadap beberapa kegiatan. Sehingga diduga dana BOS yang diterima tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Samarinda ditemukan dana yang tidak dapat dipertanggung Jawabkan dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 409.810.000,-,” urai Wakapolres kepada wartawan.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik Polres Kubar diantaranya, 1 lembar rekapitulasi belanja Anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Long Bagun Tahun 2014, 1 lembar rekapitulasi belanja Anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Long Bagun Tahun 2015, 1 bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS triwulan 1 tahun 2014, 1 buah buku ekspedisi Kepala Sekolah, 1 buah buku barang inventaris SMP Negeri 1 Long Bagun, 1 bundel keputusan Bupati Mahakam Ulu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah, 1 eksemplar Laporan Hasil Audit oleh BPKP Samarinda tanggal 17 Desember 2018 dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Long Bagun Tahun Anggaran 2014-2015, 6 lembar kuitansi tertanggal 23 Mei, 14 Juli, 28 Oktober tahun 2014 dan 2 April, 8 Mei, 16 Desember tahun 2015 dengan meterai 6000 ditanda tangani oleh tersangka Hang Huvang selaku penerima uang dari bendahara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka Hang Huvang dijerat dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, Pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

#hen#

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *