Next Post

Bandsaw di Bentian Besar diDuga Tak Punya Izin

Sendawar, wartakubar.com

Belakangan ini Pemerintah serius untuk menghentikan setiap aktivitas illegal logging. Namun hal ini belum menyentuh secara keseluruhan termasuk areal perkebunan kelapa sawit. Sebab, konsesi lahan menjadi sumber adanya indikasi penebangan kayu illegal dengan modus menggunakan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Perusahaan sawit.

Dari penelusuran para awak media yang tergabung dalam wadah Asosiasi Jurnalis Kutai Barat (AJK) saat melakukan investigasi ke wilayah perbatasan antar Kabupaten Kubar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tepatnya di Kecamatan Bentian Besar, pada Sabtu (7/9/2019).

Tim AJK melihat aktifitas sejmlah kendaraan truk dengan bak terbuka melintas mengangkut puluhan kayu gelondongan menuju sebuah bandsaw/somel yang diketahui adalah milik salah satu pengusaha kayu olahan yang beroperasi di wilayah itu.

Seorang warga Bentian yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan menyatakan, bahwa kayu-kayu tersebut diangkut dari penebangan di areal perkebunan kelapa sawit. Kayu-kayu itu merupakan jenis pilihan, kemudian diolah dengan berbagai ukuran untuk dijual kembali.

Warga yang juga membuka warung makan ini membeberkan bahwa ada banyak bandsaw yang beroperasi hingga wilayah wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan tengah. Posisi bandsaw itu berada di sisi jalan.

“Sejak beroperasi dengan bebas, sudah ada ribuan kubik kayu jenis meranti dan bengkirai yang merupakan jenis kayu dengan kualitas baik, diolah di puluhan bandsaw di daerah ini. Ada juga kayu jenis Ulin,” bebernya.

Saat ditanya wartawan, kemana kayu olahan tersebut disalurkan, Kayu-kayu olahan yang telah berbentuk papan dan balok diangkut oleh puluhan mobil truk saat malam hari. Menurut informasi bahwa kayu-kayu itu dikirim ke Samarinda, maupun Barong Tongkok.

Saat dikonfirmasi terpisah, Wandi pria dengan perawakan gempal salah satu pengawas bandsaw milik H.Hamid enggan menjawab pertanyaan wartawan perihal izin operasi bandsaw tersebut.

“Saya tidak tau, karena saya hanya pengawas pekerja kayu disini yang menggesek kayu serta menjaga kayu dan mesin bandsaw yang ada disini. Jika memang ingin penjelasan menyangkut izin pengolahan kayu, silahkan bertemu bos di Samarinda,” kata Wandi di camp bandsaw.

Dari data yang dihimpun wartawan, diketahui bahwa Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan izin operasi mesin bandsaw/somel dimana ada indikasi telah melakukan penampungan dan pengolahan kayu hasil penebangan tidak jelas.

Peraturan Menteri Kehutanan tentang Izin Usaha Industri Primer Hutan Nomor: P.35/MENHUT-II/2008 Tentang Izin Usaha Hasil Hutan terindikasi dilanggar beroperasinya bandsaw/somel di Kecamatan Bentian Besar.

#hen#

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *