Next Post

Terancam Longsor, Pemkab Tinjau Jalan Poros Kampung Mantar dan Muara Niliq

Tinjau Jalan – Sekretaris Kabupaten Ayonius didampingi Asisten II, Kadishub, Kadis DLH, Kadis PUPR dan Kadis Pertanian, Kepala Bagian Hukum Dan Pembangunan Meninjau Jalan Poros dan Sungai Kedang Pahu di Wilayah Kecamatan Damai Masuk Dalam Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit dan Tambang

Sendawar, Warta Kubar.com – Keberadaan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan memang sangat diperlukan dalam pembangunan, namun kesejahteraan masyarakat juga harus juga mendapat perhatian.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Kubar, Ayonius S Pd MM didampingi Asisten II Rakhmat, Kadishub Nopandel, Kadis DLH Ali Sadikin, Kadis PUPR Pilip, Kadis Pertanian Petrus, Kepala Bagian Hukum Adrianus Joni, Kabag Pembangunan dan Camat Damai Imam Setiadi saat meninjau Jalan Poros dan Sungai Kedang pahu di wilayah Kampung Mantar dan Muara Niliq menuju kampung Besiq Kecamatan Damai yang masuk dalam wilayah perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Hijau Lestari dan Perusahaan Tambang PT MBL, Senin (19/9/2022).

“Kita datang langsung ke lokasi minimal untuk melakukan kroscek kondisi di lapangan seperti apa,” kata Sekretaris Ayonius S Pd MM.

Karena itu berdasarkan hasil tinjauan lapangan bersama OPD teknis sehingga hasil yang kita peroleh hari ini kita kaji bersama selanjutnya Pemerintah akan mengundang pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu contoh yaitu kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Ketapang Hijau Lestari terlalu dekat dengan badan jalan yang ada di kampung Mantar dan Kampung Muara Nuliq dengan pembangunan perkebunan yang sangat dekat dengan badan jalan apakan tidak berpengaruh seperti longsor.

“Sekali lagi peninjauan ini kita tidak untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi yang kita harapkan untuk kesejahteraan masyarakat di Kubar. Oleh sebab itu perusahaan bisa mendukung pembangunan bagi masyarakat ,” harap Ayonius.

Satu hal lagi dalam peninjauan langsung di lapangan kita juga menyaksikan Sungai Kedang Pahu yang dilewati jalan Hauling PT MBL dimana sungai ditutup dengan ponton, oleh sebab itu Dishub diharapkan bisa mengkaji kondisi yang ada di lapangan khususnya ponton yang dijadikan jembatan dan menutup badan sungai.

Bersama Perangkat daerah terkait kita mengkaji apakah memang boleh atau sudah sesuai aturan sungai ditutup, jika tidak boleh maka langkah yang kita lakukan seperti apa.

“Seperti kita ketahui sungai tersebut adalah jalur transportasi masyarakat, dengan adanya ponton yang dijadikan jembatan tentu masyarakat tidak bisa lewat karena tertutup, masyarakat belum tentu punya mobil, tentu ada yg masih menggunakan jalur sungai,” terang Ayonius.

Harapan kita dengan peninjauan lapangan ini kita mencari jalan terbaik dan titik temu, jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat dari kegiatan perusahaan perkebunan maupun pertambangan.

“Dari hasil peninjauan lapangan, kita akan evaluasi dan kaji sesuai aturan, baru nantinya kita akan duduk bersama dengan perusahaan sawit maupun perusahaan tambang, sehingga didapatlah solusi yang terbaik, bisa menyusun langkah-langkah kedepan solusi terbaik dalam membangun di Kubar,” tegasnya.

Ayonius juga menyampaikan sesuai peraturan dalam pembangunan perkebunan tentu ada aturan batas minimal pembangunan kebun dari pinggir jalan umum, oleh sebab itu dalam peninjauan kali ini dilibatkan langsing Dinas PU, pertanian, perhubungan dan lingkungan hidup, Kabag hukum dan pembangunan.

Dengan demikian kita bisa menyesuaikan aturan yang ada, begitu pula dengan ponton yang dijadikan jembatan namun menutup seluruh badan sungai, Dishub diharapkan mengkaji aturan yang ada.

Kita akan undang perusahaan yang ada dan kita tidak mau mencari kesalahan tetapi kita cari solusi terbaik sehingga pihak perusahaan bisa bekerja dengan baik dan masyarakat juga bisa menikmati pembangunan, karena kita adalah warga negara Indonesia sehingga perusahaan dapat keuntungan dan masyarakat mendapatkan manfaat dan sejahtera.

Dalam kesempatan yang sama Kadishub Nopandel S Sos MM menambahkan, Dishub akan mengkaji supaya apa dilakukan dilapangan sesuai ketentuan.

Apakah aktivitas perusahaan di sungai tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang di sungai.

”Untuk memutuskan hal tersebut tidak bisa serta merta, namun berdasarkan kewenangan kita, dan diharapkan perusahaan yang ada mengikuti ketentuan. Dan Pemerintah daerah tentunya akan memanggil segera perusahaan yang terkait,” tandas Nopandel.

(KP10/WK-Red)

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *