Next Post

Pertemuan Komunitas Truk Kutai Barat Dengan PT PBJU Belum Hasilkan Kesepakatan

Hearing DPRD Kubar Bersama Komunitas Truk Kutai Barat Dengan PT PBJU

SENDAWAR, WARTAKUBAR.com – Guna penyelesaian persoalan yaitu tuntutan kenaikan upah angkut buah sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) antara Komunitas Truk Kutai Barat (KTK) dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Barat Jaya Utama, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar acara dengar pendapat atau hearing, Rabu (15/8/2018) di ruang rapat fraksi lantai dua, gedung DPRD Kubar.

Acara Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi, didampingi Anggota DPRD lainnya dari Komisi gabungan, Dishub, Kejaksaan, Polres Kubar, dan dihadiri juga oleh pihak manajemen perusahaan induk PT Fangiono Agro Plantation (FAP) , dan perwakilan dari Komunitas Truk Kutai Barat, serta pemilik Surat Perintah Kerja (SPK).

Dari berlangsungnya agenda hearing tersebut belum menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara kedua pihak, maka DPRD mempertimbangkan beberapa hasil pemikiran dalam hearing tersebut dan mengambil kesimpulan yang dibacakan oleh HM Zainuddin Thaib yang mewakili Komisi Gabungan meminta kepada pihak perusahaan agar mengakomodir truk local sebagai pengangkut hasil kelapa sawit terlebih dahulu diutamakan, hingga kuotanya terpenuhi kemudian boleh mendatangkan truk sawit dari luar Kubar.

“ Masih HM Zainuddin mengatakan, meminta kepada Komunitas Truk Kutai Barat yang truknya belum terakomodir, maka sopir truk diharapkan bias berkoordinasi dengan pihak pemegang SPK, dan kesepakatan harga/ongkos angkut dapat disesuaikan dengan harga pasar sewaktu-waktu bias berubah dipemegang SPK. Saat ini Rp 310 ribu/ton, lalu dari pemegang SPK ke sopir truk Rp 280 ribu/ton,” kata HM Zainuddin Thaib dalam hearing tersebut.

Namun kesimpulan tersebut belum berujung menjadi kesepakatan, walaupun pihakmanajemen PT FAP telah setuju, pasalnya komunitas truk kubar tetapmenuntut dengan upah yang telah disepakati sejak awal sesuai SPK yaitu Rp 340 ribu/ton.

“ Belum ada kesepakatan, sehingga kesimpulan hasil pemikiran dari DPRD Kubar yang tertuang dalam Berita Acara rapat hearing tidak bias kami tanda tangani,” ucap Otniel Rudolp Sumual selaku Kuasa Hukum Komunitas Truk Kutai Barat.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *