Next Post

Pemkab Kubar dan DPRD Sepakat Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022

Sekretaris Kabupaten Kubar Ayonius Mengikuti Rapat Paripurna XIX Masa Sidang II Tahun 2021

Sendawar, Warta Kubar.Com

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat bersama Pemkab Kubar menandatangani kesepakatan bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna XIX masa Sidang II Tahun 2021. Sidang Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Kubar Ridwai SH di ruang Sidang Utama Kantor Dewan, ikuti Sekretaris Kabupaten Kubar Ayonius S Pd MM secara Virtual di Ruang Koordinasi kantor Bupati lantai III, Selasa (10/8/2021).

Lebih lanjut dalam sambutan tertulis Bupati FX Yapan SH yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Kubar Ayonius S Pd MM menjelaskan berdasarkan hasil kesepakatan bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2022, selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD sesuai peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2021 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah, sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam peraturan menteri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun. Turut hadir Plt Asisten III, Sekretaris BP3D dan Sekretaris BKAD.

Selanjutnya Bupati meminta kepada seluruh SKPD, untuk menyiapkan dengan baik seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa rencana kerja anggaran (RKA) dan petunjuk pelaksanaan kegiatan, sehingga diharapkan nantinya evaluasi terhadap Raperda APBD TA 2022 dapat berlangsung sesuai dengan jadwal dan penetapan Raperda tentang APBD TA 2022 dapat secepatnya dilaksanakan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut Pemkab secara langsung memberikan penjelasan bahwa Rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2022 sebesar Rp 2,347 Triliun, yang telah mendapat persetujuan DPRD dalam Rapat Paripurna XIX masa Sidang II Tahun 202. Pendapatan semula sebesar Rp 2,345 Triliun dan belanja murni TA 2022 sebesar Rp 2,337 Triliun untuk membiayai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan klasifikasi urusan pemerintah daerah dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pembiayaan Penerimaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2 Miliar. Pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 10 Miliar. Secara khusus Bupati juga menyampaikan terima kasih Kepada Ketua, Wakil ketua serta anggota DPRD atas terlaksananya fungsi dewan khususnya dalam kaitannya dengan pembahasan dan koreksi terhadap rancangan KUA dan Rancangan PPAS TA 2022.

Dalam kesempatan tersebut Pemerintah juga berharap bahwa hal tersebut akan selalu terjaga sehingga memberikan dampak yang sangat positif dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung kinerja pemerintah secara keseluruhan.

(Hms 10)

 

 

 

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *