Next Post

Komunikasi Pejabat Nihil Mengakibatkan E-KTP Menuai Masalah

Bupati Kubar FX Yapan Bersama Petugas Coklit

Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil(Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat hingga saat ini belum bias menerbitkan KTP Elektronik akibat jaringan masih diisolasi oleh Kementerian Dlam Negeri(Kemendagri) Republik Indonesia. Sehingga terpaksa menggunakan Surat Keterangan(Suket) pengganti KTP dengan masa berlaku selama 6 bulan.

Pengisolasian atau pemutusan jaringan itu dilakukan karena pejabat Disdukcapil Kubar mulai dari Kepala Dinas, hinga pejabat Eselon 4 belum memiliki Surat Keputusan(SK) pengangkatan dari Kemendagri. Sementara Pejabat sebelumnya yang telah menerima SK sudah dimutasi dalam perombakan pejabat eselon dilingkungan Pemerintahan Kubar.

Demikian disampaikan Bupati Kubar FX Yapan saat proses Pencoklitan data pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu setempat di kediamannya, Sabtu(20/1/2018).

Menurut Yapan, Masalah tersebut bukan karena kesalahan atau kesengajaan dari Pemerintah di bawah kepemimpinannya, Namun hal itu karena tidak adanya komunikasi para pejabat Disdukcapil sebelumnya, SK Pengangkatan ke Kemendagri.

“ Seharusnya, Disdukcapil membuat daftar nama pejabatnya itu, baru Bupati membuat surat ke Dirjen sana, lalu akan mendapat rekom Gubernur. Kemudian mendapat SK. Nah ini tidak.”

“ Begitu saya dua mimggu sebelum dilantik menjadi Bupati, Mereka ini pergi menghadap ke Dirjen minta di SK kan, tidak ada rekom Gubernur, tidak ada penunjukan Bupati baik itu ketika Pak Ismael Thomas maupun saya. Nah kemudian dirjen mengeluarkan SK itu,” ungkapnya.

“ Selama Sembilan bulan setelah nusai dilantik, kemudian kita melakukan mutasi dan mereka kena rolling. Nah setelah mereka dipindah tugas mereka complain ke dirjen, Dirjen suruh kembalikan, saya bilang tidak akan dikembalikan ke posisi semula, karena berpikir dimana wibawa Pemerintah Daerah.”

Jika saya kembalikan mereka, semua saya kembalikan. Nah saya ini hanya mengembalikan pejabat itu sesuai dengan disiplin ilmunya.

Walaupun demikian, Bupati Yapan menyatakan, Pemerintah telah mempersiapkan langkah guna mencari solusi dan telah dikomunikasikan. Kementerian yang bersangkutan untuk proses penerbitan SK Pengangkatan kepada Pejabat Disdukcapil Kubar yang saat ini menjabat, sehingga diharapkan persoalan penerbitan KTP-Elektronik di Kubar segera bias teratasi.

# Henry Situmorang #

Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *