Next Post

18 Perusahaan Di Kubar Nunggak Bayar Pajak

Foto: Ilustrasi Alat Berat

SENDAWAR, WARTAKUBAR.com-Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Kutai Barat, H.Akhmad Sarkawi,S.Sos didampingi oleh Kasi Pendataan dan Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubar,Purwanto kepada WARTAKUBAR.com mengungkapkan bahwa didapati ada sekitar  18 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang menunggak melakukan pembayaran pajak alat berat dan besar di tahun 2018 ini.

“18 Perusahaan tersebut terdiri dari, 10 Perusahaan Pertambangan, 3 Perkayuan, 4 Perkebunan dan 1 Perusahaan Kontraktor umum, terangnya namun enggan membeberkan nama-nama perusahaan penunggak pajak alat berat dan besa tersebut, Jumat(5/10/2108) di Sendawar.

Sarkawi juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap alat berat dan besar di perusahaan rutin dilakukan oleh tim gabungan dari UPTD, Bapenda Kubar, Satlantas Polres Kubar, dan Kejari Kubar berkaitan pembayaran pajak alat berat dan besar ini, Namun hingga memasuki dipengujung tahun 2018 masih ada perusahaan yang menunggak dalam membayar pajak alat berat dan besar,ujarnya.

“Sampai saat ini alat berat dan besar masih menjadi objek pajak kendaraan bermotor sebagaimana putusan MK No. 15/PUU-XV/2107: dan Surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor: S-44/PK.3/2018 tanggal 26 Februari 2018 hal penegasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Alat berat dan Alat besar”,terang Sarkawi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi NO: 15/PUU-XV/2017 Tanggal 19 September 2017

Pertimbangan hukum(hal 180-181)

(13.12) – Apalagi para pemohon baik dalam permohonannya maupun dipersidangan juga berkali-kali menyatakan bahwa pengujian pasal 2 a quo sama sekali tidak bermaksud menghindari dari kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, alat berat tetap dapat dikenakan pajak namun dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat berat itu bukan karena alat berat merupakan bagian dari kendaraan bermotor.

(3.13) – Mahkamah memandang penting untuk memberikan tenggang waktu kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan UU dimaksud sebagaimana akan dinayatakan dalam amar putusan ini. Tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan hukum tentang pengenaan pajak terhadap alat berat selama belum diundangkannya perubahan UU tersebut, terhadap alat berat tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan UU yang lama

Amar Putusan

  1. Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 28 tahun 2009 tentang PDRD khusunya berkaitan dengan pengenaan dengan pajak terhadap alat berat.

“Jadi sangat jelas bagi perusahaan yang memiliki alat berat dan besar dan beroperasi di wilayah Kubar dimohon kesadarannya untuk membayar pajak alat berat dan besar dengan tepat waktu. Hasil dari pajak ini juga untuk mendukung pembangunan di Kaltim secara khusu di Kabupaten Kutai Barat,” pungkasnya.

Foto: Pemeriksaan Oleh Tim Gabungan Terhadap Pajak Alat Berat dan Besar Perusahaan Di Kabupaten Kutai Barat / WARTAKUBAR.com / HENRY SITUMORANG
Admin Admin

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *