SENDAWAR, Warta Kubar.Com-Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI didampingi Tim Petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda mendatangi lokasi Perusahaan Tambang Batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar, Provinsi Kaltim.
Ketua Tim Penyelesaian Aset perkara Jiwasraya Kejagung RI, Abdillah, SH,MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penilaian, klarifikasi, dan ferivikasi dilapangan untuk menjalankan Putusan Perkara PT Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Penyidik Kejagung melimpahkan kepada Tim Pusat Pemulihan Aset untuk mengurus dan mengeksekusi seluruh benda-benda sitaan penyidik kejagung yang ada di seluruh Indonesia,” kata Abdillah didampingi Kejari Kubar Bayu Pramesti SH dan Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, SH,MH.Li saat pers rilis, Rabu (27/10/2021) di Kantor Kejari Kubar.
Abdillah menerangkan, terkait perkara Jiwasraya, barang rampasannya terdapat di wilayah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan terpidana tipikor Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Khususnya di wilayah Kaltim, terdapat 2 tempat barang rampasan yaitu berada di Kota Balikpapan dan Kubar.
Menurut Abdillah, Barang rampasan negara perkara tipikor Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat berada di Perusahaan Tambang Batubara PT.Gunung Bara Utama (GBU).
Adapun barang-barang rampasan di PT GBU sesuai dengan putusan MA RI yaitu, 1(satu) unit kantor dan mess PT GBU di KM 22 Kampung Jengan Danun, Kecamatan Damai, 1 (satu) unit Compeyor Jetty PT GBU di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak, 1(satu) unit Rumah Genset di Kampung Empakuq Kecamatan Melak.
Barang-barang rampasan bergerak yaitu, 1(satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton dan 8 (delapan) unit Kendaraan FM 260 JD Jenis Dump Truck Hino Tahun 2018, 1 (satu) unit kendaraan FM 260 JD Water Truck Tahun 2018, 1 (satu) unit kendaraan dalmas Hino Tahun 2017, 1(satu) unit Mitshubishi Triton tahun 2017, 1(satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1229 SZS tahun 2016, 1 (satu) unit Mobil Toyota Strada Cabin tahun 2015, 1 (satu) unit Crusher (pemecah batu) merek NA tahun 2014, dan 1(satu) unit mobil Toyota Inova B 1591 PKM.
“Total barang-barang sitaan di PT GBU terdapat sejumlah 28 item. Setelah dilakukan inventarisir ternyata masih ada 4 unit mobil yang berada di Jakarta. Jadi keseluruhan menjadi 32 unit,” urai Abdillah merinci.
“Seluruh aset barang-barang sitaan saat ini berada di lokasi PT GBU, dan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara dengan Proyek Manager PT GBU terkait keamanan aset itu.Di situ juga telah dipasang plang penyitaan dan police line,” terangnya.
“Kami menunggu tindak lanjut hasil penilaian aset barang-barang rampasan dari KPKNL Samarinda, untuk bisa melaksanakan pelelangan, agar kerugian negara yang ditimbulkan tipikor jiwasraya ini bisa mengembalikan keuangan negara, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPKNL Samarinda, Reydo Kuswurniawan menyebut, langkah pertama telah dilaksanakan survey lapangan terkait proses kegiatan penilaian yang merupakan permohonan dari tim penyelamatan aset Kejagung RI. Selanjutnya hasil penilaian KPKNL akan disampaikan kepada pusat pengelolaan aset Kejaksaan Agung RI.
“Setelah hasil penilaian tersebut terbit, bisa segera ditindak lanjuti dengan permohonan pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan yang telah dinilai KPKNL Samarinda,” ujarnya.
“Nanti untuk pelaksanaan lelangnya tentunya diumumkan di Website lelang.co.id” tutupnya.
# hen #