Next Post

Sidang 3 Terdakwa Pencurian Sawit di Jempang, PH Pertanyakan Legalitas PT Lonsum

Foto Jalannya Persidangan Saat JPU, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim Menyaksikan Bukti-Bukti Para Saksi JPU

SENDAWAR, WARTAKUBAR.Com-Sidang dugaan pencurian buah sawit PT London Sumatera (Lonsum) bernomor perkara 101/Pid.B/2024/PN Sdw dan 103/Pid.B/2024/PN Sdw atas tiga orang terdakwa warga Kampung Pentat Kecamatan Jempang dengan inisial SE, PA dan DS mulai digelar dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keaksaan Negeri Kutai Barat yang berlangsung pada, Kamis (27/6/2024) di gedung Pengadilan Negeri Kelas II Kutai Barat.

Adapun jalannya sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Buha Ambrosius Situmorang didampingi anggota majelis hakim , Mochamad Firmansyah Roni dan Pande Tasya berlangsung sekitar lima jam.

Menanggapi fakta persidangan tersebut kuasa hukum ketiga terdakwa SE, PA dan DS, Syaiful Anwar, SH, MH kepada wartakubar.com mengatakan, Kesimpulannya adalah saksi dari JPU selaku legal dari PT Lonsum ini tidak bisa menunjukkan bukti otentik, hanya bisa menyampaikan katanya.

Sementara data yang ditampilkan dalam persidangan itu bukan merupakan data yang asli, tapi copy dari copy. Disini artinya, Dari lima rangkaian bukti-bukti HGU, Sertipikat dan perijinan lainnya itu tidak ada berkas satu pun yang asli.

*Jadi saksi JPU ini hanya menampilkan berkas fotokopi. Kalau dalam pandangan kami selaku kuasa hukum ketiga terdakwa ini jika hanya menampilkan berkas perijinan yang hanya copian maka secara otomatis pembuktian itu tidak menguatkan,” tegasnya.

Pengacara asal Kutai Kartanegara ini melanjutkan, Lokasi yang sebenarnya yang diungkapkan oleh pihak PT Lonsum itu letaknya bukan di situ sebenarnya. Jadi nanti saat agenda menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa  kita akan menghadirkan dan membuktikan bahwasanya locus delicti itu bukan di lokasi  seperti yang disampaikan oleh para saksi-saksi dari JPU.

“Nah, kenapa terjadi pembiaran, Kalau memang seandainya PT Lonsum ini memiliki tenaga pengamanan, kenapa kok sekuritinya membiarkan dugaan pencurian buah sawit itu. Jadi timbul pertanyaan bagaimana standar operasi pengamanan di sana. Kan ada portal, tapi pihak pengamanan tidak menggunakan portal itu secara maksimal. Kan portal berfungsi untuk menahan siapa pun yang masuk. Nah, kalua ketiga terdakwa ini dianggap pencuri, lho kenapa tidak ditahan. Ternyata sejauh ini pihak Perusahaan selalu membuka akses masuk. Lucunya lagi terungkap, Setiap ketiga terdakwa masuk akses lokasi perusahaan, pihak pengamanan  membiarkan bahkan disuruh mengisi buku lagi dan begitu juga saat keluar lokasi perusahaan. Mereka (sekuriti) lakukan pembiaran,” bebernya.

Foto Penasihat Hukum Syaiful Anwar, SH, MH Saat Mendampingi ketiga terdakwa SE, PA dan DS

Selanjutnya disampaikannya, Fakta berikutnya yang ditemukan dalam jalannya persidangan ini, Pihak perusahaan mengatakan bahwasanya unit yang digunakan untuk mengangkut buah sawit adalah dua unit kendaraan roda empat jenis grandma dan satu unit dump truck . Begitu ditampilkan bukti-bukti itu di hadapan majelis hakim, jpu dan penasihat hukum melihat itu, maka dipertanyakan kepada pihak perusahaan, apakah buah sawit memang seperti yang ada di foto itu atau memang tidak ada.

Ternyata para saksi perusahaan ini menjawab, memang buah sawit itu tidak berada di dalam bak mobil, tetapi berada di bawah dan kami yang menaikkan ke dalam kendaraan. Jadi artinya, Para saksi pihak perusahaan ini mengada-ada. Padahal yang mereka lakukan itu bukan itu, Mereka memanen sendiri buah sawit dan lebih parahnya lagi yang dipanen itu adalah buah sawit yang masih mentah.

 Nah, saat ditanya kenapa buah sawit yang masih mentah dipanen, alasannya untuk mencapai target produksi daripada orang lain yang mengambil. Nah ini yang lucu, Padahal kalau melihat SOP nya itu harus buah yang dipanen seharusnya buah sawit masak, bukan buah sawit mentah.

 Di sini ada kesengajaan para terdakwa ini dijebak. Kejadian pada tanggal 28 Maret 2024 itu adalah ketiga terdakwa SE, PA dan DS sedang berada di rumah. Kan lucu, dimana para terdakwa mengangkut buah sawit sementara para saksi dari jpu mengatakan bahwasanya unit kendaraan ini kosong. Lha, kok tiba-tiba kendaraan itu ada berisi buah sawit siapa yang mengendarai ternyata pihak perusahaan juga yang jadi sopir.

“Inilah akal-akalan dari pihak perusahaan untuk menjerat ketiga terdawa dengan pasal 363 ayat 1 buku III dan IV tentang pencurian. Maka itu kami mengundang wartawan media online warta kubar.com untuk meliput secara langsung jalannya acara persidangan agar ketiga terdakwa mendapatkan keadilan. Karena memang media memiliki fungsi sebagai penyeimbang. Sehingga nanti pada saat jpu melakukan penuntutan terhadap ketiga terdakwa didapatkan hasil yang seadil-adilnya,” pungkas Syaiful Anwar.

Adapun jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut yaitu, Nur Handayani dan Mahesa Priyatama.

Usai persidangan tampak suasana haru, di mana para keluarga dekat ketiga terdakwa yang rela menunggu jadwal persidangan sejak pagi hari hingga malam bisa bertemu meski hanya sesaat. Karena ketiga terdakwa ini sedang menjalani masa penahanan di Polres Kutai Barat.

Jadwal siding selanjutnya akan dilaksanakan pada 2 Juli 2024 dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

(Red)

BACA JUGA :

Kejari Kubar Tahan Kadisnakertrans RH Terkait Dugaan Tipikor Kwh Listrik

Upaya pemekaran 3 Kecamatan, Pemkab Mahulu Audiensi ke Kemendagri

Pemkab Mahulu MoU Dengan LAN RI Untuk Tingkatkan Kualitas dan Kompetisi ASN

 

 

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *