Puluhan Warga Kampung Merayaq Kecamatan Mook Manoor Bulant Mendatangi Kantor Lembaga Adat Besar Kutai Barat
SENDAWAR, WARGA KUBAR.com– Puluhan warga Kampung Merayaq, Kecamatan Mook Manoor Bulant mendatangi Kantor Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) untuk meminta keadilan atas masalah lahan yang digarap oleh PT. Bakayan Jaya Abadi (BJA) yang belum membayar ganti rugi.
Perwakilan warga tersebut, Johansyah Udong mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Kantor Kepala Lembaga Adat untuk mempertanyakan dan meminta keadilan atas kegiatan perusahaan yang bergerak bidang perkayuan PT.BJA yang telah menggarap lahan bercocok tanam warga tanpa membayar apa yang menjadi hak-hak masyarakat.
Johansyah Udong saat diwawancarai wartawan menerangkan, ada sekitar 400 hektare lahan masayarakat yang hingga saat ini belum dibayar ganti rugi oleh pihak PT. BJA, katanya, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu masih di tempat yang sama Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, Manar Dimansyah SH, dengan tegas memerintahkan agar PT. Bakayan Jaya Abadi (BJA) membayar tali asih atau kompensasi kepada warga pemilik pengelola lahan terkait penggusuran oleh pihak perusahaan tersebut.
Menurut dia, beberapa bulan lalu Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat sudah membuat putusan terkait laporan warga pengelola lahan, dimana mereka mengeluhkan tindakan penggusuran lahan milik warga yang ada tanam tumbuh di atasnya berupa karet dan lainnya, digusur tanpa pemberitahuan/sosialisasi secara komprehensif dari pihak PT. BJA.
“Maka berdasarkan Keputusan Lembaga Adat Nòmor : 01.054/LABK-KB,SP/VIII/2022, Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat memerintahkan agar dilakukan pembayaran tali asih atau kompensasi, kepada pemilik pengelola lahan yang telah terbukti berhak menerimanya. Dan Lembaga Adat memerintahkan bermusyawarah untuk menentukan besarnya tali asih atau kompensasi itu,” ucap Manar Dimansyah di Lamin TBS Jalan Sendawar Raya Barong Tongkok.
Ditambahkan dia, mengapa mereka datang hari ini, dikarenakan perusahaan PT. BJA tidak ada etikat baik untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan lahan milik warga pengelola melalui Lembaga Adat Besar Kabupaten di Barong Tongkok.
“Sementara laporan warga pengelola lahan kepada saya, sudah pernah diadakan pertemuan dengan PT. BJA sebanyak dua kali yang dihadiri dua kelompok pengelola, Johansyah Udong dan Sahir Mansyah,” jelas dia.
Hasilnya, PT Bakayan Jaya Abadi hanya mau membayar upah PHBM (pengangkutan hasil bumi masyarakat) sebesar Rp 10.000 perton dengan ganti rugi/tali asih sebesar Rp 1 juta perhektare. Warga pemilik menolak keras, dan dianggap sangat diskriminasi serta tidak berkeadilan. Karena PT. BJA pernah membayar pada pihak lain bukan tali asih, tapi ganti rugi lahan,” ungkap Manar menerangkan.
Langkah selanjutnya, kata dia, Lembaga Adat Kabupaten akan berkirim surat kepada pihak management PT. Bakayan Jaya Abadi untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan milik warga pengelola dalam waktu dua pekan.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan belum selesai, maka warga pemilik lahan akan turun lapangan untuk mengemukakan pendapat di muka umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan berkoordinasi dengan Kepala Adat Besar Kabupaten Kubar, berdasarkan hasil rapat berita acara nomor ; BA.82/LAKBK-KB/08-II/2023 tertanggal 8 Februari 2023,” ujar dia lagi.
“Sementara yang diklem pemilik pengelola lahan sekitar 400 hektare yang belum diganti rugi, termasuk tanam tumbuh dan lainya oleh PT. BJA. Maka seluruh warga pemilik pengelola lahan hanya berpegang dan tetap mengikuti arahan dari Lembaga Adat Besar Kutai Barat,” tegas dia.
Penulis : Daniel Bendari
Editor : Henry Situmorang