Next Post

PT BEK Sepakat Mediasi Dengan Masyarakat Adat Besiq

Eksternal Manajer PT BEK Hirung Menandatangani Kesepakatan Mediasi

Damai, warta kubar.com

PT.Bharinto Ekatama (BEK) akhirnya sepakat dengan pihak masyarakat adat kampung Bermai dan Besiq untuk menempuh upaya mediasi dalam penyelesaian masalah lahan yang berada di sungai Kejempong dan Tenaiq Kampung Besiq kecamatan Damai. Kesepakatan melalui jalur mediasi tersebut tertuang setelah masyarakat adat dua kampung tersebut melakukan ritual eksekusi lahan adat sesuai dengan Putusan Sidang Adat Nomor 67/25-2/PA/LADTBB/AD.SMD Tentang eksekusi lahan di Blok I KM 30.

Rustani, SH,MH selaku kuasa  pihak Saun dan Juita di bawah tenda terpal dan cuaca hujan mengatakan, bahwa aksi masyarakat adat kampung Bermai dan Besiq melakukan ritual eksekusi lahan adat berdasarkan, Surat peringatan/Somasi No:67/34-2/SP/LAD-TBB/II/2021, Surat Pelaksanaan Putusan Adat/Sidang eksekusi No:67/35.2/SPP/LAD-TBB/VI/2021, Surat Pelaksanaan Eksekusi No:67/36.2/SPE/LAD-TBB/VI/2021, Surat Eksekusi Objek Perkara No:67/37.2/SEOP/LAD-TBB/VIII/2021.

Rustani bertanya jawab dengan manajemen PT BEK dan Aparat Kemanan

Menurutnya, Dalam KUHP Pasal 506 ayat 3: Pohon dan tanaman lading yang dengan akarnya menancap dalam tanah buah pohon yang belum dipetik. Demikian pula barang-barang-tambang seperti batubara dan sampah batu bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah. Pasal 4, Kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi selama belum ditebang. Dalam Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada ornag lain, mewajibkan orang-orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1366 setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian perbuatan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantuikan kerugian tersebut barang tak bergerak, ungkap Rustani seraya menunjuk pada baliho putusan sidang adat, Kamis (8/7/2021) di lokasi PT BEK.

“Pada Bulan Januari, warga memilih menyelesaikan masalah tanah ulayat itu melalui Lembaga Adat, dengan pihak yang digugat adalah PT.BEK selaku tergugat I, dan PT Trubaindo Coal Mining (tergugat 2). Sehingga dalam Amar Putusan Adat Nomor 67/25.2/SA/LAD-TBB/II/2021/AD.SMR, Lembaga Adat Dayak Tunjung Benuaq dan Bentian menghukum tergugat I dan 2 untuk membayar kompensasin atas kerugian materiil maupun immaterial. Selain itu pihak perusahaan juga diminta untuk mengosongkan lokasi tanah objek sengketa sebelum ada pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat adat.,” tandasnya.

Lahan yang diklaim milik Juita Telah digarap PT.BEK

Sementara itu masih di lokasi yang sama Kabag Operasional Polres Kutai Barat (Kubar) Kompol . I Gde Dharma Suyasa beserta sejumlah aparat keamanan tampak menengahi warga dan berjanji akan memfasilitasi antara masyarakat adat dengan PT.BEK. “Sekarang ini kita sedang dalam suasana pandemi covid-19 yang sedang melonjak, saya minta semuanya menjaga jarak. Tolong bantu pemerintah daerah karena saat ini sedang pemberlakuan PPKM Darurat,” ujarnya.

Eksternal Manajer PT.BEK, Hirung menerangkan bahwa PT.BEK tidak sembarangan menggarap lahan masyarakat jika tidak mengantongi izin dari pemerintah. Adapun lokasi yang diklaim warga yang belum dibayar, Dirinya menyebut pasti akan dipertimbangkan sepanjang masyarakat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Namun sudah 13 kali salah seorang ahli waris menggugat perusahaan ke pengadilan bahkan hingga pada tingkat kasasi, tetapi tidak juga mampu menunjukkan bukti tersebut. Sehingga semua gugatan tidak bisa dikabulkan dan memiliki status NO (niet ontvankelijke verklaard).

Berita Acara Kesepakatan Mediasi Lanjutan

Lanjut Hirung menuturkan, sedangkan soal kompensasi lahan menurutnya sudah pernah diberikan kepada masyarakat. “PT.BEK sudah mempertimbangkan aspek sosial masyarakat, sehingga perusahaan memberikan talli asih kepada masyarakat. Sebagai dasar acuan yang pihaknya pakai adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yaitu kampung Besiq, itulah yang menjadi dasar masyarakat mendapatkan haknya,” tuturnya.

Akhirnya, Masyarakat adat dan manajemen PT.BEK bersepakat untuk melakukan pertemuan ulang (mediasi) paling lambat pada akhir Juli 2021. Tampak Rustani, Saun, Juita dan manajemen PT.BEK menandatangani Berita Acara Kesepakatan untuk mediasi dengan menekankan bahwa pihak masyarakat adat meminta pertemuan itu nantinya  dihadiri oleh Direktur PT.BEK, KTT dan pihak yang dikuasakan.

# hen #

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *