SENDAWAR, WARTAKUBAR.Com – Polres Kutai Barat Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di SPBU 6475501 Multi Fintya Niaga di Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok pada tanggal 30 Maret 2024.
Adapun kebakaran tersebut disebabkan kurangnya kehati-hatian dalam mengoperasikan sepeda motor pasca pengisian BBM Subsidi Pertalite di SPBU tersebut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menerangkan, kejadian bermula ketika SA (19), menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion untuk mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut. Setelah proses pengisian selesai, saat SA menyalakan sepeda motornya, timbul percikan api dari busi kendaraan sehingga menyebabkan kebakaran di SPBU tersebut.
“Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka terkait kasus ini, yakni SA. Tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan resminya pada Rabu 3 April 2024.
Kerugian akibat kebakaran SPBU ini ditaksir sekitar Rp 800 juta, namun masih beruntung tidak ada korban jiwa.
Diketahui modus operandi yang digunakan oleh tersangka SA juga berhasil diungkap oleh pihak Polres Kubar.
Tersangka menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan beberapa perubahan, termasuk pada busi pengapian kabel yang dibiarkan dalam keadaan telanjang yang menimbulkan percikan api.
Saat ini, pihak Polres Kubar masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kami (Polres Kubar) juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam mengisi BBM di SPBU guna mencegah terjadinya kejadian serupa.
Sumber : Humas Polres Kubar
BACA JUGA :
Jalur Darat Tering ke Ujoh Bilang Semakin Lancar, Bisa Tembus 4 Jam Perjalanan