SENDAWAR, WARTAKUBAR.Com-Pemerintah Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 44 Penerima Manfaat (KPM) untuk periode September hingga Oktober 2024.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan mengacu program tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa 2024 kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah kampung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan.
Petinggi Kampung (Kepala Desa) Belempung Ulaq, Makar dalam sambutannya mengatakan, Kita tentu bersyukur karena masyarakat penerima manfaat masih bisa menerima BLT untuk periode September-Oktober 2024.
“Semoga penerima manfaat dapat menggunakan BLT dengan baik untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” katanya, Kamis (10/10/2024) di Sport Hall Kantor Petinggi Kampung Belempung Ulaq.
Senada juga disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Barong Tongkok, Santo menuturkan, Semoga saja nanti di tahun 2025 BLT serupa terus berlanjut untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima manfaat.
Dalam kesempatan itu Santo berpesan, menjelang perhelatan pemilukada Kabupaten Kutai Barat yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang agar seluruh masyarakat Kampung Belempung Ulaq bisa menggunakan hak pilihnya dan menjaga kerukunan dan keamanan, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan sukses.
“Pilihan boleh saja beda, Namun kita harus bisa menjaga rasa kekeluargaan serta keakraban,” pintanya.
Sementara Sekretaris Kampung Belempung Ulaq, Antonius Gowa kepada media ini menerangkan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Penyaluran BLT Dana Desa bagi keluarga miskin merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan.
Penyaluran BLT Dana Desa tersebut merupakan upaya meningkatkan pendapatan keluarga miskin di kampung.
Besaran BLT Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BLT dialokasikan maksimalj 25 persen dari total pagu dana desa.
Antonius Gowa menambahkan, Adapun kriteria masyarakat penerima manfaat BLT Dana Desa diantaranya, Keluarga miskin yang berdomisili di Kampung, Keluarga yang terdapat anggota keluarga yang mengalami rentan sakit menahun atau kronis dan keluarga dengan anggota rumah tangga Tunggal lanjut usia dan keluarga Dimana terdapat anggota keluarga difabel.
Diketahui untuk anggaran BLT Dana Desa Tahun 2024 Kampung Belempung Ulaq sebanyak 44 penerima manfaat dengan total anggaran Rp.158.400.000,-. Masing-masing penerima manfaat BLT Dana Desa menerima Rp.300.000,- setiap bulan.
(Adv/Diskominfo Kubar)