SENDAWAR, WARTAKUBAR.Com-Tim Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di rumah mewah mantan bupati Kutai Barat (Kubar), Ismail Thomas, pada Selasa 20 Februari 2024.
Tim Kejagung itu tampak memasuki rumah di Jalan Aji Tulur Jejangkat II Nomor 1, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, sekitar Pukul 14.00 Wita.
Mereka didampingi sejumlah petugas keamanan dari satuan TNI. Rombongan Kejaksaan diperkirakan lebih dari dua orang.
Awak media hanya menunggu dari balik pagar depan dan dilarang mendokumentasikan kegiatan penggeledahan di dalam rumah.
Penggeledahan baru selesai sekitar Pukul 17.00 Wita. Nampak putra Ismail Thomas, Frederick Edwin dan sejumlah anggota keluarga ikut mendampingi tim Kejagung saat penggeledahan.
Dari pantauan lapangan, tidak terlihat jelas barang atau dokumen apa saja yang dibawa dari rumah Ismail Thomas.
Sekitar Pukul 17.45 Wita, Tim Kejaksaan keluar dari rumah Ismail Thomas menggunakan empat unit mobil.
Empat mobil tersebut langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Kubar.
Tak ada informasi jelas mengenai kasus yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut.
Korps Adhyaksa yang ditemui awak media di lapangan juga tak memberikan informasi soal kegiatan di rumah mantan anggota DPR RI tersebut.
Seorang petugas hanya melambaikan tangan dari mobil saat diminta statment oleh wartawan, ketika keluar dari rumah mantan Anggota DPR RI Ismail Thomas.
Awak media sempat mengejar ke kantor Kejari Kubar. Namun tim Kejaksaan lagi-lagi menolak berkomentar.
“Maaf bukan kapasitas saya untuk menyampaikan itu,” ucap seorang pegawai yang mengenakan baju Kejaksaan berwarna hitam.
Baca Juga :
Panitia Terima Satu Berkas Bakal Calon Ketua PWI Kaltim, Tiga Hari lagi Pendaftaran ditutup
Rombongan kemudian berlalu meninggalkan kantor Kejari Kubar sekitar Pukul 18.05 Wita.
Diketahui Kejaksaan Agung RI memang pernah mengusut kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang batu bara PT Sendawar Jaya hingga menyeret Ismail Thomas ke meja hijau.
Bahkan Thomas telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara.
Dalam kasus itu, dia didakwa bersama-sama melakukan pemalsuan surat izin pertambangan PT Sendawar Jaya bersama mantan Kadis ESDM Provinsi Kaltim, Christianus Beni.
Beni juga divonis satu tahun penjara. (*)
BERITA TERKAIT :
Tim Kejagung Geledah Kantor Bupati Kutai Barat
BREAKING NEWS!!! Datangi Kubar, Tim Kejagung RI Sita Aset PT GBU Senilai 10 Triliun