Next Post

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Marulam Manihuruk, ST sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Barat, Rabu (8/2/2023) pagi.

Politisi Partai Demokrat Marulam Manihuruk, ST dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat menggantikan Paul Vius, SH yang menyatakan mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat periode 2019-2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai SH. Hadir sejumlah Anggota DPRD Kubar, Pimpinan OPD, Forkopimda serta hadirin undangan.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Marulam Manihuruk ST didampingi rohaniawan secara Katholik yang dipandu oleh Ketua DPRD Kubar Ridwai, SH. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kubar.

Anggota DPRD Marulam Manihuruk, ST ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H.Isran Noor Nomor : 100.1.4.2/02/B.PPOD.II/2023  tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. Dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yaitu Dapil 2.

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Paul Vius yang selama  masa jabatan menjadi Anggota DPRD Kubar. Diucapkan juga selamat kepada Marulam Hutauruk ST yang telah resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kubar periode 2019-2024.

“Dengan dilantiknya saudara Marulam Manihuruk, ST sebagai Anggota DPRD Kubar semoga kinerja DPRD Kubar lebih meningkat. Setelah PAW ini maka akan ditindak lanjuti dengan perubahan susunan keanggotaan dan alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya dijabat oleh saudara Paul Vius SH,” ucapnya.

Bupati Kabupaten Kutai Barat, FX.Yapan, SH.MH dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kutai Barat, Ayonius menyebut pelantikan Marulam Manihuruk ST sebagai Anggota DPRD Kubar telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Mari kita tingkatkan sinergitas untuk membangun Kubar lebih maju dan siap menjadi salah satu kabupaten penyangga IKN. Semoga saudara Marulam Manihuruk ST dapat mengemban cita-cita mulia mewujudkan, Hari Esok Kutai Barat yang lebih baik daripada hari ini,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Noratim mengucapkan selamat atas dilantiknya Marulam Manihuruk ST sebagai Anggota DPRD Kubar sisa periode 2019-2024 menggantikan Paul Vius yang mengundurkan diri karena dalam kondisi sakit.

“Partai Demokrat selalu memberikan kesempatan melalui kaderisasi. Saya atas nama DPC Partai Demokrat Kubar mengucapkan selamat kepada saudara Marulam Manihuruk ST. Mari kita melayani masyarakat sesuai apa yang menjadi arahan pimpinan partai,” tandasnya.

Sementara Marulam Manihuruk, ST mengatakan bahwa amanah yang diembannya itu akan dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung-jawab. Termasukn akan menampung aspirasi masyarakat khususnya daerah pemilihan  (Dapil) 2. Sehingga nantinya pembangunan di Kabupaten Kubar bisa maksimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, tentunya saya akan berjuang untuk kepentingan rakyat. Salah satunya dengan cara menyerap dan menampung aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

(Henry Situmorang/Advertorial)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *