Next Post

DPRD Kubar Setuju 5 Raperda Pemerintah

Paripurna – Lima Faksi DPRD Menyampaikan Nota Pemandangan Umum Kepada Wakil Ketua I, H.Ahmad Saiful Acong didampingi Wakil Ketua II H. Aula dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ipin saat Sidang Paripurna XII Masa Sidang II Tahun 2022

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com– Lima Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur menyetujui serta mendukung lima Raperda usulan Pemerintah, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna XII Masa Sidang II Tahun 2022 tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap raperda pemerintah. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama kantor Dewan dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, dan dihadiri Wakil Bupati Kubar H Edyanto, Kamis (3/11/2022).

Lima rancangan peraturan daerah  pemerintah kepada DPRD,

Pertama Rencana induk pembangunan pariwisata, Kedua Perseroan Daerah Air Minum Tirta Sendawar , Ketiga Perseroan Daerah Witeltram, Keempat Perseroan Daerah Sendawar maju Sejahtera Kab Kubar, Kelima Perseroan daerah Jasamas Luing Kab Kubar.

Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik Nota penjelasan lima Raperda yang diajukan Pemkab Kubar kepada DPRD.

Dalam Pandangan Umumnya yang disampaikan Mahyudin Eman menyebutkan, Melalui raperda yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan menganggap lebih pada semangat terbarukan yang ni merancang sejumlah kegiatan yang mewadah dan segera, sebagai antisipasi atas pengembangan kawasan berskala Nasional, dan pembangunan yang berdampak, bagi penguatan reformasi struktural, peningkatan infrastruktur  penunjang ekonomi kerakyatan, penataan dan penguatan kehidupan kebersamaan di Bumi Kutai Barat.

Selanjutnya Fraksi Golongan Karya dalam Pandangan Umum yang dibacakan oleh Suriapani, sangat mendukung untuk segera dilakukan pembahasan, dimana peraturan daerah merupakan penjelasan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menyikapi kondisi Geografis, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan ciri khas dan dan potensi masing-masing daerah serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dengan rencana kerja dalam kerangka realisasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Sebagai daerah otonom, sudah sepatutnya dan sewajarnyalah Pemkab Kubar mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan apresiasi masyarakat yang telah diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah daerah  juncto UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Fraksi Hanura Nasdem Perindo (HNP) melihat ada hal yang sangat positif patut didukung oleh semua pihak, dimana sangat jelas ada keinginan yang kuat dari pemerintah, yaitu Pemerintah berupaya untuk mewujudkan komitmen dalam rangka memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kubar, sebagaimana yang tertuang dalam Visi dan Misi Pembangunan Kubar.

Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera juga menyambut baik lima raperda yang diusulkan pemerintah. Fraksi AGS menyadari apa yang kita rasakan bersama tentang kebutuhan akan aturan yang jelas dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yang dari waktu ke waktu meningkat, sehingga terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang teratur, tertib, aman, pasti dan adil dapat terwujud, apalagi Kubar sebagai salah satu daerah penyangga IKN.

Fraksi Demokrat juga sependapat dimana sebagai daerah otonom Kubar memiliki kewenangan mengatur, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut pemikiran sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut Pemkab Kubar bersama DPRD membuat peraturan daerah yang diperlukan sebagai Instrumen guna mengatur berbagai kehidupan masyarakat dan pemerintahan serta menjamin kepastian hukum.

(KP10/WK-Red)

wartakubar

Admin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *