SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM-Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Sat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti, atas kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok tahun anggaran 2016 dan 2017 ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk dilakukan penuntutan di persidangan.
Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida Kade Sutha menuturkan,” Iya, kami sudah menyelesaikan berkas penyidikan atas tersangka Lana (60) yang merupakan mantan Sekretaris Desa / Juru Tulis Kampung Ongko Asa yang tidak dapat mempertanggung jawabkan aliran Dana Desa sebesar Rp 110.548.000 atas kegiatan gedung Posyandu Kampung Ongko Asa untuk selanjutnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” tulisnya melalui whatsapp yang diterima WARTAKUBAR.COM pada, Jumat (25/1/2019) malam.
Ia menambahkan, Pihaknya sebagai unsur pengawas dan mengamankan kebijakan pemerintah terkait program dana desa, bahwa terdapat beberapa laporan dan pengaduan terhadap dugaan korupsi dana desa di beberapa Kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat maupun Mahakam Ulu. Saat ini beberapa pengaduan itu bersama dengan pihak Inspektorat, telah melakukan penyelidikan dan kemungkinan tidak lama lagi akan ada penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut, pungkasnya.
# Henry Situmorang #