Next Post

2 Pengetap BBM DiCokok Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

SENDAWAR, WARTAKUBAR.COM

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang pengetap (pembeli BBM untuk dijual kembali dan pengepul BBM Solar bersubsidi dan premium.

Kedua tersangka , Limardo P(24) dan Roy (20) warga Linggang Kebut, Kecamatan Linggang Bigung diamankan pada Sabtu 27 Juli dengan Laporan Polisi Nomor : LP -A /64/VII/2019/Reskubar Kaltim.

Keduanya kita amankan di SPBU Jalan poros Ngenyan Asa, karena diduga telah melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi dan Premium secara borongan atau dalam jumlah yang besar, untuk di jual kembali,” ucap Kanit Tipiter Polres Kubar IptuFrans, didampingi Kasatreskrim AKP Ida Bagus Kade Sutha dalam keterangan pers, Kamis (8/82019) di Mapolres Kubar.

Iptu Frans menerangkan, bahwa kedua tersangka membeli Solar subsidi dan premium dengan menggunakan kendaraan, dan masuk ke SPBU secara berulang-ulang dan memindahkan BBM tersebut kedalam sejumlah jeriken untuk dijual kembali, terangnya.

Tersangka  mengakui bahwa keduanya  juga membeli BBM itu dari pengetap lainnya dengan harga solar bersubsidi Rp 6.500 dan dijual lagi dengan harga Rp 7.000 perliter. Sementara premium keduanya mengantri sendiri dengan harga Rp. 6.450 lalu dijual kembali dengan harga Rp. 7.500 perliter, ” bebernya.

Iptu Frans melanjutkan, tak tanggung-tanggung dari kedua tersangka didapatkan barang bukti, 1 unit mobil Mitsubishi Strada single cabin warna hitam KT 8912 PB bermuatan 21 jerigen kapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi, dan 3 jerigen kapasitas 35 liter berisi premium, beserta 1 buah selang plastik ukuran 2,5 meter.

1 unit mobil pickup Mitsubishi colt T120S warna biru KT 8457 CF bermuatan 31 jerigen berisi bensin jenis premium dan bio solar sekitar 1085 liter beserta 2 buah selang masing-masing panjang 1,5 meter.

1 unit truk Isuzu Elf  PS 135 warna putih KT 8786 AJ dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi bermuatan 200 liter.

1 unit truk Mitsubishi colt diesel PS 120 warna kuning KT 8866 R dengan tangki BBM yang sudah dirubah dengan kapasitas 200 liter.

30 jeriken kosong kapasitas 35 liter yang diamankan petugas di rumah pelaku, dan satu drum besi kosong warna biru yang diamankan dari rumah pelaku di Linggang Kebut, Kecamatan Linggang Bigung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Iptu Frans.

# Henry Situmorang #

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *